Sertifikasi Profesi, sebagaimana namanya, harusnya dikeluarkan oleh Organisasi Profesi. Namun demikian, banyak pelaksana diklat (kursus) yang mengklaim sertifikasi yang dikeluarkannya sebagai Sertifikasi Profesi, padahal sertifikasi tersebut sesungguhnya adalah Sertifikat Diklat (kursus).









